KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan.
INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Sikap mental independen
sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur
audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus independen dari
setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan
yang di-auditnya.
Keadaan yang sering kali menganggu sikap mental independen auditor
adalah sebagai berikut :
1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit
secara independen, auditor dibayar oleh kliennya
atas jasa tersebut.
2. Sebagai penjual jasa sering kali auditor
mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan
kliennya.
3. Mempertahankan sikap mental independen
sering kali dapat menyebabkan lepasnya klien.
PERATURAN PASAR MODAL
DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut
memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
1. Periode Penugasan Profesional dimulai
sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang
lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir
pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh
Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Auditor independen, maupun Orang Dalam Kantor Auditor independen:
1. Mempunyai kepentingan keuangan langsung
atau tidak langsung yang material pada klien, seperti: investasi pada klien
atau kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
2. Mempunyai hubungan pekerjaan dengan
klien, seperti merangkap sebagai karyawan kunci pada klien, memiliki anggota
keluarga dekat yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Auditor Independen yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak
bekerja lagi pada Kantor Auditor Independen yang bersangkutan, atau mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Auditor Independen yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam periode audit.
3. Mempunyai hubungan usaha secara langsung
atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal akuntan, Kantor Auditor
Independen, atau orang dalam Kantor Auditor Independen memberikan jasa audit
atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau
jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
4. Memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien seperti pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien atau laporan keuangan, desain sistim informasi keuangan dan
implementasi, penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion), aktuaria,
audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya manusia,
konsultasi perpajakan, Penasihat Investasi dan keuangan, atau jasa-jasa lain
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
5. Memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Auditor
Independen wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan
yang memadai bahwa Kantor Auditor Independen atau karyawannya dapat menjaga
sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor
Auditor Independen tersebut